• HAK & KEWAJIBAN PASIEN •
Hallo healthies! Yuk simak Hak dan Kewajiban Pasien ketika berobat ke UPTD Puskesmas Abadijaya.
Hak Pasien
1. | Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas; |
2. | Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; |
3. | Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi; |
4. | Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; |
5. | Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; |
6. | Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang ditetapkan; |
7. | Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik dalam maupun luar puskesmas; |
8. | Memperoleh privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-datanya; |
9. | Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan medis, alternatif tindak resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; |
10. | Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; |
11. | Mendapatkan upaya terbaik akan keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas; |
12. | Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya; |
13. | Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media hotline Puskesmas atau kotak saran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Kewajiban Pasien
1. | Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas; |
2. | Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab; |
3. | Menghormati dan memperlakukan pasien lain, pengunjung, tenaga kesehatan serta petugas lainnya dengan baik, sopan, dan tidak melakukan tindakan yang akan mengganggu pelayanan di Puskesmas; |
4. | Menghormati dan mematuhi bahwa Puskesmas adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR); |
5. | Tidak membawa alkohol, obat-obatan yang tidak mendapat persetujuan dari berwenang dan senjata ke dalam Puskesmas; |
6. | Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; |
7. | Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; |
8. | Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas yang disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
9. | Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; |
10. | Membayar jasa atas pelayanan yang diterima sesuai skema yang dipilih (out of pocket payment atau asuransi kesehatan). |
=========================
FOLLOW US :
Website : pkmabadijaya.depok.go.id
Instagram : uptd.puskesmas_abadijaya
Facebook : Puskesmas Abadijaya Depoktimur
=========================
Jl. Kerinci Raya No 1, Kelurahan Abadijaya, Depok, Jawa Barat
Informasi Seputar UPTD Puskesmas Abadijaya, Klik Link Dibawah Ini:
https://bit.ly/AboutUPTDPuskesmasAbadijaya