Portal Puskesmas Kota Depok

UPTD Puskesmas Abadijaya
Puskesmas
  • Puskesmas Abadi Jaya
2023-09-04 10:29:33

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

• HAK & KEWAJIBAN PASIEN •

Hallo healthies! Yuk simak Hak dan Kewajiban Pasien ketika berobat ke UPTD Puskesmas Abadijaya.

Hak Pasien

1.Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas;
2.Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
3.Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
4.Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5.Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6.Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang ditetapkan;
7.Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik dalam maupun luar puskesmas;
8.Memperoleh privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-datanya;
9.Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan medis, alternatif tindak resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
10.Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
11.Mendapatkan upaya terbaik akan keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas;
12.Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya;
13.Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media hotline Puskesmas atau kotak saran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban Pasien

1.Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;
2.Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab;
3.Menghormati dan memperlakukan pasien lain, pengunjung, tenaga kesehatan serta petugas lainnya dengan baik, sopan, dan tidak melakukan tindakan yang akan mengganggu pelayanan di Puskesmas;
4.Menghormati dan mematuhi bahwa Puskesmas adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR);
5.Tidak membawa alkohol, obat-obatan yang tidak mendapat persetujuan dari berwenang dan senjata ke dalam Puskesmas;
6.Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
7.Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
8.Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas yang disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9.Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
10.Membayar jasa atas pelayanan yang diterima sesuai skema yang dipilih (out of pocket payment atau asuransi kesehatan).

=========================
FOLLOW US :
Website : pkmabadijaya.depok.go.id
Instagram : uptd.puskesmas_abadijaya
Facebook : Puskesmas Abadijaya Depoktimur
=========================

Jl. Kerinci Raya No 1, Kelurahan Abadijaya, Depok, Jawa Barat
Informasi Seputar UPTD Puskesmas Abadijaya, Klik Link Dibawah Ini:
https://bit.ly/AboutUPTDPuskesmasAbadijaya

Download File